Didalam buku ini berisikan tujuan dari penelitian untuk mengungkap aspek maslahat dalam hukum perwakafan dengan maqashid al-syari’ah dan implementasinya di Pondok Modern Darussalam Gontor, baik mengenai eksplorasi sumber-sumber wakafnya maupun pemberdayaannya yang berimplikasi terhadap kesejahteraan Masyarakat baik Masyarakat akademik maupun Masyarakat lainnya.
Bibl 215-219 hlm.