Salah satu masalah dalam pengaturan larangan penodaan agama di Indonesia ialah karena UU No.1 PNPS Tahun 1965 tentang pencegahan Penyalahgunaandan/atau penodaan agamaitu mengaitkan kejahatan sebagaimana disebutpada pasal156aKUHP dengan hokum administrative, yaitu perlunya penerbitan surat peringatankepada pihak pihak pelaku penodaan agamasebelum dikenai pasaqql 156a tersebut.Demikian pendapat s…