Dalam Lapangan Hukum Perdata Non Islam, hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari cajudahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga. Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa"Hukum…
Penelitian dalam buku ini dilatarbelakangi asumsi yang menyatakan bahwa ketentuan ahli waris pengganti, anak angkat, dan ahli waris beda agama dalam kompilasi hukum islam bertentangan dengan prinsip keadilan dan asas ijbari dalam hukum islam. Namun fakta menunjukkan sebagian hakim di pengadilan agama telah menetapkan putusan memberikan harta waris kepada ahli waris pengganti, anak angkat, dan a…