Text
Himpunan Undang - Undang Hak Kekayaan Intelektual
Hak Kekayaan Intelektual(HKI) bukanlah merupakan barang baru diIndonesia. Namun demikian, masih banyak masyarakat kita yang belum memahami konsep HKI ini, sehingga kesalahan-kesalahan dalam pengertian dan konsep masih sering terjadi. Padahal kalau ditelusuri dalam praktek sehari-hari, konsep HKI sangat lekat dengan kehidupan kita.rnrnTerdorong untuk turut mensosialisasikan konsep HKI, maka dalam buku himpunan undang-undang ini kami susun berbagai undang-undang dibidang HKI. Maksud dan tujuannya tidak lain agar semakin luas masyarakat kita yang memahami konsep HKI, sehingga dalam prakteknya penghargaan terhadap kekayaan intelektual bisa semakin meninggkatkan kemampuan masyarakat kita dalam berkarya.rnrnBuku ini memuat tujuh undang-undang bidang HKI yang meliputi : Hak Cipta, Merek, Paten, Desain, Tata Letak Sirkuit Terpadu, Desain Industri, Rahasia Dagang dan Perlindungan Verietas Tanaman. Kami berharap agar buku ini berguna bukan saja bagi para praktisi atau mahasiswa hukum, tapi juga para pencipta desainer, interior, dan seluruh masyarakat luas yang dalam kesehariannya internsif dengan karya-karya intelektual.
Tidak ada salinan data
Tidak tersedia versi lain