PERPUSTAKAAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA | NPP 3578234A0000001

  • Beranda
  • Informasi
  • Berita
  • Bantuan
  • Pustakawan
  • Area Anggota
  • Pilih Bahasa :
    Bahasa Arab Bahasa Bengal Bahasa Brazil Portugis Bahasa Inggris Bahasa Spanyol Bahasa Jerman Bahasa Indonesia Bahasa Jepang Bahasa Melayu Bahasa Persia Bahasa Rusia Bahasa Thailand Bahasa Turki Bahasa Urdu

Pencarian berdasarkan :

SEMUA Pengarang Subjek ISBN/ISSN Pencarian Spesifik

Pencarian terakhir:

{{tmpObj[k].text}}
Image of Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia
Penanda Bagikan

Text

Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia

muchith a. karim - Nama Orang;

Dalam Lapangan Hukum Perdata Non Islam, hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari cajudahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa"Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris. menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Hukum kewarisan di atas pada dasarnya telah cukup memadai. Hanya saja, menurut Muhammad Amin Summa, masih ada hal penting yang belum tercover di dalamnya terutama jika dihubungkan dengan ayat mawaris yang ada dalam al-Qur'an (An-Nissa 4:12). Sehubungan dengan itu maka dia lebih cenderung untuk merumuskannya sebagai berikut: "Hukum Waris adalah hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menetapkan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, menentukan berapa bagiannya, masing-masing ahli waris, dan mengatur kapan waktu pembagian harta kekayaan pewaris itu dilaksanakan. Dalam istilah fiqh Islam, kewarisan (al-mawaris – kata Tangsalal-mirats) juga disebut dengan faraidl, jamak datekata faridhah", kata faridhah diambil dari kata fardl dengan makna ketentuan (takdir) Al-Faridlah dalam terminologi syariah ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris. Ilmu yang membahas perihal kewarisan yang umum dikenal dengan sebutan ilmu kewarisan (ilmu mirats/al-mawarits atau ilmu faraid.


Ketersediaan
#
My Library (RAK 10 A2) Belum memasukkan lokasi
2025603
Tersedia
Informasi Detail
Judul Seri
-
No. Panggil
-
Penerbit
Jakarta : badan litbang dan diklat puslitbang kehidupan keagamaan., 2010
Deskripsi Fisik
xvi,190 hlm,21x29 cm
Bahasa
Indonesia
ISBN/ISSN
9789797972833
Klasifikasi
NONE
Tipe Isi
-
Tipe Media
-
Tipe Pembawa
-
Edisi
-
Subjek
Hukum Waris
Info Detail Spesifik
-
Pernyataan Tanggungjawab
-
Versi lain/terkait

Tidak tersedia versi lain

Lampiran Berkas
Tidak Ada Data
Komentar

Anda harus masuk sebelum memberikan komentar

PERPUSTAKAAN BALAI DIKLAT KEAGAMAAN SURABAYA | NPP 3578234A0000001
  • Informasi
  • Layanan
  • Pustakawan
  • Area Anggota

Tentang Kami

As a complete Library Management System, SLiMS (Senayan Library Management System) has many features that will help libraries and librarians to do their job easily and quickly. Follow this link to show some features provided by SLiMS.

Cari

masukkan satu atau lebih kata kunci dari judul, pengarang, atau subjek

Donasi untuk SLiMS Kontribusi untuk SLiMS?

© 2025 — Senayan Developer Community

Ditenagai oleh SLiMS
Pilih subjek yang menarik bagi Anda
  • Karya Umum
  • Filsafat
  • Agama
  • Ilmu-ilmu Sosial
  • Bahasa
  • Ilmu-ilmu Murni
  • Ilmu-ilmu Terapan
  • Kesenian, Hiburan, dan Olahraga
  • Kesusastraan
  • Geografi dan Sejarah
Icons made by Freepik from www.flaticon.com
Pencarian Spesifik
Kemana ingin Anda bagikan?