Text
Pelaksanaan Hukum Waris di Kalangan Umat Islam Indonesia
Dalam Lapangan Hukum Perdata Non Islam, hukum waris didefinisikan dengan kumpulan peraturan, yang mengatur hukum mengenai kekayaan karena wafatnya seseorang, yaitu mengenai pemindahan kekayaan yang ditinggalkan oleh si mati dan akibat dari cajudahan ini bagi orang-orang yang memperolehnya, baik dalam hubungan antara mereka dengan pihak ketiga.
Dalam Kompilasi Hukum Islam dinyatakan bahwa"Hukum kewarisan adalah hukum yang mengatur tentang pemindahan hak pemilikan harta peninggalan (tirkah) pewaris. menentukan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris dan berapa bagian masing-masing. Hukum kewarisan di atas pada dasarnya telah cukup memadai. Hanya saja, menurut Muhammad Amin Summa, masih ada hal penting yang belum tercover di dalamnya terutama jika dihubungkan dengan ayat mawaris yang ada dalam al-Qur'an (An-Nissa 4:12). Sehubungan dengan itu maka dia lebih cenderung untuk merumuskannya sebagai berikut: "Hukum Waris adalah hukum yang mengatur peralihan pemilikan harta peninggalan tirkah pewaris, menetapkan siapa-siapa yang berhak menjadi ahli waris, menentukan berapa bagiannya, masing-masing ahli waris, dan mengatur kapan waktu pembagian harta kekayaan pewaris itu dilaksanakan. Dalam istilah fiqh Islam, kewarisan (al-mawaris – kata Tangsalal-mirats) juga disebut dengan faraidl, jamak datekata faridhah", kata faridhah diambil dari kata fardl dengan makna ketentuan (takdir) Al-Faridlah dalam terminologi syariah ialah bagian yang telah ditentukan untuk ahli waris. Ilmu yang membahas perihal kewarisan yang umum dikenal dengan sebutan ilmu kewarisan (ilmu mirats/al-mawarits atau ilmu faraid.
Tidak tersedia versi lain